Pemerintah Desa Yosowilangun Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Benturan Kepentingan
Pemerintah Desa Yosowilangun resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Benturan Kepentingan sebagai tindak lanjut Perkades Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh perangkat desa, RT/RW, dan lembaga desa ditegaskan dilarang meminta atau menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Surat Edaran ini juga mengatur pencegahan benturan kepentingan, termasuk larangan mengambil keputusan yang melibatkan keluarga dekat atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah desa menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan.
Selain itu, Pemerintah Desa Yosowilangun menyediakan kanal pengaduan di https://desayosowilangun.gresikkab.go.id/pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau benturan kepentingan. Seluruh proses pelayanan desa juga diarahkan agar lebih transparan dan sesuai prosedur.
Kepala Desa Yosowilangun menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan integritas pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.