PERSYARATAN MENIKAH
29 September 2023
Operator Desa
Dibaca 164 Kali
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun atau Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat
- Pengantar RT/RW
- Bukti Pembayaran PBB Tahun berjalan
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasi Kesejahteraan Desa Yosowialngun di Nomor (WA) 085850384648