PERSYARATAN MENIKAH

29 September 2023
Operator Desa
Dibaca 164 Kali

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

  1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) (didapat dari Kelurahan/Desa)
  6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila  Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun atau Izin Poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11.  Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  14. Surat Keterangan Sehat
  15. Pengantar RT/RW
  16. Bukti Pembayaran PBB Tahun berjalan

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasi Kesejahteraan Desa Yosowialngun di Nomor (WA)  085850384648