DAK INDIKATOR 5 - KEARIFAN LOKAL
23 Oktober 2025
Operator Desa
Dibaca 86 Kali
INDIKATOR 5 - KEARIFAN LOKAL
memanfaatkan budaya, adat, nilai lokal sebagai bagian pencegahan korupsi.
| NO | KOMPONEN | INDIKATOR | EVIDENCE/BUKTI |
| 5.1 | KEARIFAN LOKAL |
Ada/tidaknya: Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi |
|
| SURAT EDARAN | |||
| 5.2 | Ada/tidaknya: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi | DEKLARASI | |
| TESTIMONI | |||
| UPLOAD WEBSITE DAN MEDIA | |||