Cetak Ulang AKta

31 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 236 Kali
Cetak Ulang AKta

Persyaratan layanan Penerbitan Ulang Akta diantaranya :

1. Surat Pernyataan Kehilangan/Rusak (Download SPKR)

2. Surat Kehilangan dari Kepolisian 

3. Kartu Keluarga (KK) (ASLI)

4.Fotocopy akta kelahiran/Kematian jika ada (optional)

Dokumen Lampiran