Cetak Ulang AKta
31 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 236 Kali
Persyaratan layanan Penerbitan Ulang Akta diantaranya :
1. Surat Pernyataan Kehilangan/Rusak (Download SPKR)
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Kartu Keluarga (KK) (ASLI)
4.Fotocopy akta kelahiran/Kematian jika ada (optional)