Musyawarah Desa Tentang Penetapan Direktur BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Dalam pengembangan BUMDES Cipta Sejahtera Desa Yosowilangun, Pemerintah Desa Yosowilangun melakukan Musyawarah Desa tentang penentapan Direktur BUMDES pada hari Kamis, 20 Juli 2023 yang di hadiri oleh BPD, Tokoh Masyarakat dan RW Se Desa Yosowilangun Musdes di pimpin langsung oleh Bapak Kepala Desa.