Musdes Khusus Penetapan Penerima BLT 2023

09 Januari 2023
Operator Desa
Dibaca 56 Kali
Musdes Khusus Penetapan Penerima BLT 2023

Bertempat di Balai Desa Yosowilangun, Senin (09/01/2023) pukul 09.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem Dana Desa  Tahun 2023. Hadir dalam kegiatan Musdessus tersebut, Kepala Desa Yosowilangun, BPD Desa Yosowilangun, Pendamping Lokal Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Yosowilangun serta undangan yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. 

Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem  Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Yosowilangun, Bapak H. Abdur Rosyid menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022, jika di tahun 2022 BLT ditujukan untuk keluarga yang terdampak covid, ditahun 2023 BLT ditujukan untuk Pengentasan keluarga miskin Ekstrem. Keluarga Penerima Manfaat.  Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM

Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :

  1. Anggaran BLT Dana Desa 2023 Desa Yosowilangun sebesar Rp 75.600.000
  2. Menetapkan 63 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
  3. Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2023).

Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2023.