TUGAS DAN WEWENANG BPD
09 Desember 2013
Operator Desa
Dibaca 115 Kali
Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:
- Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:
- Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
- Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
- Membuat susunan tata tertib BPD Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
- Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.